RSS

sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai

Bea Cukai Selamatkan Rp1 T
JAKARTA (SI) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai sejak pertengahan 2007 sampai Maret 2010 berhasil menindak peredaran pita cukai palsu yang berpotensi menyebabkan kerugian negara Rp1,025 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan,pelanggaran cukai tersebut antara lain berupa penimbunan alkohol tanpa pita cukai,menyimpan pita cukai palsu serta pemalsuan kadar alkohol sehingga memengaruhi cukai yang harus dibayarkan. ”Tugas Ditjen Bea Cukai semakin berat. Bea Cukai harus melakukan tugas titipan dari instansi lain misalnya di perbatasan.

Walaupun begitu, Bea Cukai tetap memiliki fungsi strategis membatasi konsumsi barang-barang yang berbahaya bagi masyarakat,”kata Sri Mulyani Indrawati di Jakarta kemarin. Dia menjelaskan, Ditjen Bea Cukai merupakan salah satu institusi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sangat penting untuk menjaga penerimaan negara dari bea masuk dan cukai.

Selain itu, Ditjen Bea Cukai bertugas melindungi industri dari masuknya barang-barang yang merugikan. Apalagi, pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas ASEANChina (ACFTA) akan semakin menekan penerimaan negara. Di sisi lain, arus barang yang masuk ke Tanah Air juga semakin deras.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memimpin pemusnahan 67.000 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dari berbagai merek dengan kerugian negara dari potensi penerimaan cukai mencapai Rp30 miliar.Adapun sejak 2009 nilai kerugian negara akibat peredaran minuman keras (miras) ilegal mencapai Rp525 miliar. ”Kerugian negara lebih dari Rp525 miliar sejak 2009 untuk miras impor ilegal.

Kerugian dari cukai rokok palsu mencapai Rp500 miliar dan beberapa waktu lalu kita menggagalkan 12,8 kg impor narkotika yang diselundupkan lewat kantor pos,”kata dia. Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Jakarta Juli Puhadi mengatakan, pelanggaran cukai dan pemalsuan pita cukai yang marak terjadi disebabkan produsen memandang Indonesia sebagai pasar yang potensial. ”Dengan FTA kita akan bekerja semakin keras karena itu membuka peluang pertumbuhan ekspor dan impor masuk ke Indonesia,”katanya.

UU PPN

Di sisi lain, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU No 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan membenahi kebijakan tarif cukai, bea masuk, dan PPN. ”Karena sekarang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sudah tidak dibolehkan oleh UU PPN mulai 1 April nanti.Ini sedang evaluasi dari sisi policy,”kata dia.

Sementara dari sisi perdagangan, Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi dan membenahi sistem penerimaan. Dengan UU PPN yang baru tersebut, diharapkan kegiatan penyelundupan bisa berkurang. ”Bea cukai aman, bisa amankan penerimaan negara sehingga komprehensif.Di sisi lain kita lakukan pembenahan kebijakan dan sistem perdagangan juga akan dibenahi,”kata dia.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam UU PP yang baru adalah pembebasan PPN untuk produk daging segar,telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar, dan buah segar.Pembebasan PPN tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dengan harga terjangkau.

Adapun untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek pajak yang sama, objek pajak tertentu yang sudah dikenai pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN. Objek pajak dimaksud adalah barang hasil pertambangan galian c, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, serta jasa boga atau katering.

Selain itu, pemerintah menyepakati jasa keuangan yang dilakukan siapa pun, termasuk perbankan syariah, tidak dikenai PPN. Sementara barang yang jika dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, seperti minuman keras, disepakati tidak lagi dikategorikan sebagai barang mewah, melainkan barang yang dikenai cukai. ”Karena PPnBM sudah tidak ada per April, jadi pemasukannya kita ambilkan dari cukai,”katanya. (bernadette lilia nova)  

0 komentar:

Posting Komentar