Pasca-Paripurna Kasus Century
Hendrawan Supratikno (Yudi/Primair)
“DPR sudah membuat keputusan. Bila SBY tidak membuat langkah arif, ini menyangkut relasi antar lembaga negara (eksekutif dan legislatif),” kata anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Hendrawan Supratikno kepada primaironline.com, Jakarta, Selasa (16/3).
Langkah arif yang dimaksud Hendrawan adalah dengan menonaktifkan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Karena ini sudah masuk diproses hukum, dan demi memperlancar proses hukum tersebut, bisa saja SBY menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani guna memberikan kesempatan kepada lembaga penegak hukum dalam meningkatkan penyidikan,” papar dia.
0 komentar:
Posting Komentar