Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memecat seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Pare-pare Sulawesi Selatan, M Nasir Qamarullah. Nasir dipecat karena memiliki tiga istri.
"Nasir terbukti melakukan tindakan tercela sebagai seorang hakim," kata Ketua Sidang MKH Imron Anwari di Jakarta, Senin (26/4).
"Nasir terbukti melakukan tindakan tercela sebagai seorang hakim," kata Ketua Sidang MKH Imron Anwari di Jakarta, Senin (26/4).
Nasir juga diduga menerima uang senilai Rp 61 juta dari mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI). Selain itu, Nasir dipersalahkan lantaran menggunakan stempel tak resmi kampus UMI.
Sesuai persidangan, Nasir menerima putusan itu. Ia mengaku berpoligami karena diizinkan agamanya. Namun demikian, ia masih mempertimbangkan apakah akan pensiun dari Pegawai Negeri Sipil atau tidak.
"Posisi hakimnya diberhentikan, tapi status PNSnya kan tidak," kata Nasir.
Nasir diangkat menjadi hakim pada tahun 1999. Ia pernah menjadi panitera di PA Pare-pare.
Metrotvnews.com
0 komentar:
Posting Komentar