Selain Raja Erizman, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri juga merotasi sejumlah perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (pati) lain. Polri beralasan, rotasi ini dilakukan menyusul adanya sejumlah perwira yang memasuki masa pensiun. Rotasi Raja Erizman dan sejumlah petinggi Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri No. 443/VI/2010.
”Ini merupakan mutasi rutin karena banyak pejabat kita yang pensiun. Sedikitnya ada 12 pati di Mabes Polri yang pensiun,” ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri kemarin. Dalam surat telegram tersebut, Brigjen Pol Raja Erizman menduduki jabatan baru sebagai staf ahli Kapolri.
Posisinya digantikan Kombes Pol Arief Sulistyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Sekretaris Pribadi Pimpinan (Korspripim) Polri. Edward menjelaskan, tidak ada rekomendasi dari lembaga tertentu memindahkan Raja Erizman. Proses mutasi hanya mengambil pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Kebijakan Tinggi (Wanjakti) Polri.Karena itu,proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.
Polri hingga kini masih berkomitmen untuk mengungkap masalah mafia pajak yang melibatkan sejumlah perwira Polri.”Dari awal sudah dikatakan, proses hukum yang terkait kode etik profesi sebagai terperiksa pada saatnya akan disidangkan,”katanya. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Ronny Lihawa menilai, mutasi terhadap mantan Kapolres Metro Tangerang ini erat kaitannya dengan pemeriksaan tim independen dan tim Propam Polri terkait kasus Gayus.
”Dia dipindah agar memudahkan pemeriksaan. Jadi,sama dengan Pak Susno dengan Pak Edmon Ilyas,”jelasnya saat dihubungi kemarin. Jika hasil sidang kode etik dan profesi menyatakan Brigjen Pol Raja Erizman bersalah, kata dia, tentunya akan ada hukuman bagi yang bersangkutan. Dampaknya bisa terhadap karier jenderal bintang satu tersebut. ”Ini karena putusan sidang kode etik dan profesi berkaitan dengan karier terperiksa,” bebernya.
Ronny tidak sependapat apabila mutasi Raja disebut untuk menyembunyikan yang bersangkutan dari perkara Gayus Tambunan.Menurut Ronny, masyarakat akan marah jika Raja Erizman kembali ditarik duduk di jabatan Polri. “Sekarang kan transparansi, pasti akan ribut,”ujarnya.
Seperti diketahui, Brigjen Pol Raja Erizman merupakan salah satu perwira tinggi yang pernah disebut mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji terlibat dalam mafia kasus. Raja disebutsebut terlibat dalam pembukaan rekening Gayus senilai Rp28 miliar pada 2008 lalu. Saat ini status Raja masih menjadi terperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik dan profesi.
Raja sendiri masih menunggu jadwal sidang kode etik dan profesi Mabes Polri yang telah memvonis terperiksa lainnya,Kompol Arafat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara untuk kasus pidananya sendiri,Raja masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar juga menilai, rotasi Raja masih ada kaitannya dengan kasus Gayus Tambunan yang hingga kini belum tuntas.
“Kami harapkan, pemindahan ini untuk memudahkan penyidik agar lebih leluasa melakukan penyelidikan,”ujarnya. Menurut dia, dengan tidak lagi menduduki jabatan di Bareskrim Polri maka upaya untuk memengaruhi penyidik tidak ada. Dengan demikian, tidak ada kesan bahwa Komjen Pol Susno Duadji dikorbankan sementara mereka yang terkait diselamatkan.
“Proses hukum harus terus berjalan sebab kalau tidak masyarakat akan menilai negatif,” tandasnya. Selain Brigjen Pol Raja Erizman yang dirotasi,perwira lainnya yang juga dirotasi yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono menjadi Kabaintelkam Mabes Polri menggantikan Irjen Pol Saleh Saaf yang memasuki masa pensiun. Jabatan Kapolda Metro Jaya ditempati Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Timur Pradopo.
Sementara Kapolda Jawa Barat digantikan oleh Brigjen Pol Sutarman. Selain itu, Direktur Penyidikan pada Deputi Penindakan KPK Brigjen Pol Suedi Husein diangkat sebagai Kapolda Riau. Jenderal bintang satu itu akan segera meraih gelar jenderal bintang dua setelah menduduki posisi Kapolda Riau nanti.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto menyatakan,mutasi terhadap Suedi merupakan kewenangan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. “Kepindahan yang bersangkutan atas prakarsa Kapolri sendiri,”jelas Bibit kemarin.
0 komentar:
Posting Komentar