RSS

Pengertian Bank

Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentukbentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan
prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu
lintas pembayaran;

2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas
pembayaran;
B. Landasan Hukum Perbankan
1. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang‐
Undang Nomor 10 Tahun 1998
2. Undang‐Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang‐Undang Nomor 3 Tahun 2004
C. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank di Indonesia
1. Asas
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian
2. Fungsi
Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat
3. Tujuan
Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kea rah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak
D. Jenis dan Usaha Bank
1. Jenis Bank
a) Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; atau bank
komersial (commercial ban/c full service bank)
b) Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural
bank
2. Usaha Bank
a) Usaha Bank Umum dan BPR
(1) Usaha Bank Umum Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, serta sertifikat deposito, tabungan,
dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menerbitkan surat pengakuan hutang, berjangka
pendek dan berjangka panjang berupa obligasi
atau sekuritas kredit
(d) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri
maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya :
(i) Surat-surat wesel termasuk wesel
diakseptasi oleh bank yang masa
berlakunya tidal lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan suratsurat
dimaksud;
(ii) Surat pengakuan utang dan kertas
dagang lainnya yang masa berlakunya
tidal lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat
dimaksud
(iii) Kertas perbendaharaan Negara dan
surat jaminan pemerintah
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
(v) obligasi
(vi) surat dagang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun
(vii) instrument surat berharga lain yang
berjangka waktu sampai dengan 1
(satu) tahun
(e) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah.
(f) Menempatkan dana pada, meminjam dana clan, atau
meminjamkan dana kepada bank. lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun
dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
(g) Menerima pembayaran clan tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antarpihak ketiga.
(h) Menyediakan tempat untuk memyimpan barang dan
surat berharga (safety box).
(i) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
(j) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di bursa efek.
(k) Membeli melalui pelelangan agunan baik semua
maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi
kewajibannya kepada bank dengan ketentuan agunan
yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
(l) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu
kredit dan kegiatan wali amanat
(m) Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
(n) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh
bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini dan
peraturan perundang‐undangan yang berlaku.
(o) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
(p) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada
bank atau perusahaan lain dibidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia
(q) Melakukan kegiatan penyertaan modal
sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya dengan memenuhi
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
(r) Bertindak sebagai pendiri dana pension dan
pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
dalam perundang-undangan dana pensiun yang
berlaku.
(2) Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang meliputi :
• giro berdasarkan prinsip wadi’ah
• tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah
• deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah,
atau
• bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau
mudharabah.
2. Melakukan penyaluran dana melalui :
• transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,
istishna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya.
• pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip
mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya.
• pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah,
rahn, qardh, membeli, menjual dan/ atau menjamin
atas risiko sendiri surat‐surat berharga pihak ketiga
yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying
transaction) berdasarkan prinsip jual‐beli atau hiwalah.
• membeli surat ‐surat berharga pemerintah dan/ atau
Bank Indonesia yang diterbitkan atas dasar prinsip
syariah.
3. Memberikan jasa‐jasa :
• memindahkan uang untuk kepentingan sendiri
dan/atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah.
• menerima pembayaran tagihan atas surat berharga
yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan
atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah.
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat ‐surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad
amanah.
• melakukan kegiatan penitipan termasuk
penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.
• melakukan penempatan dana dari nasabah kepada
nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujr.
• memberikan fasilitas letter of credit (LC) berdasarkan
prinsip wakalah, murabahah, mudharabah,
musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas
garansi bank berdasarkan prinsip kafalah.
• melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan
prinsip ujr.
• melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip
wakalah.
4. Melakukan kegiatan lain seperti :
• melakukan kegiatan dalam vahita asing berdasarkan
prinsip sharf.
• melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan
prinsip musyarakah dan/atau mudharabah pada bank
atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah.
• melakukan kegiatan penyertaan modal sementara
berdasarkan prinsip musyarakah dan atau
mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan
pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya.
• bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus
dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai
dengan ketentuan dalam perundang‐undangan dana
pensiun yang berlaku.
• Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu
menerima dana yang berasal dari zakat, infaq,
shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosiallainnya dan
menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk
santunan dan/atau pinjaman kebajikan (qardhul
hasan).
5. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank
sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
Dalam hal bank akan melakukan kegiatan usaha yang
belum difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional, bank
wajib meminta persetujuan Dewan Syariah Nasional
sebelum melaksanakan kegiatan usaha tersebut.
(3) Usaha BPR Konvensional
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka,
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu
(b) Memberikan kredit
(c) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka dan
atau tabungan pada bank lain
(4) Usaha BPR Syariah
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk wadi’ah atau mudharabah
(i) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah
atau mudharabah
(ii) Deposito berjangka berdasarkan prinsip
mudharabah
(iii) Bentuk lain yang menggunakan prinsip
wadi’ah atau mudharabah
(b) Menyalurkan dana dalam bentuk antara lain:
(i) Transaksi jual beli berdasarkan prinsip
wadi’ah, istishna, dan atau salam
(ii) Transaksi sewa menyewa dengan prinsip
ijarah
(iii) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan
prinsip mudharabah dan atau
musyarakah
(c) Melakukan kegiatan lain yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang
Perbankan dan prinsip syariah
b) Larangan Usaha Bank
(1) Larangan Usaha Bank Umum Konvensional
(2) Larangan Usaha Bank Umum Prinsip Syariah
(3) Larangan Usaha BPR Konvensional
(4) Larangan Usaha BPR Syariah
E. Pengaturan dan Pengawasan Bank
1. Tujuan Pengaturan dan Pengawasan Bank
2. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
3. Sistem Pengawasan Bank
a) Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based
Supervision)
b) Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
F. Kebijakan Perbankan
1. Arsitektur Perbankan Indonesia
2. Konsolidasi Perbankan
3. Membangun Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia ( ASKI )
4. Penerapan Basel II Accord
5. Pengembangan Perbankan Syariah
6. Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
a) Harapan Industri BPR di Masa Depan
b) Kelembagaan BPR
c) Penyempurnaan Sistem Pengaturan dan Pengawasan BPR
d) Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan BPR
(1) Program Sertifikasi Profesional untuk BPR (CERTIF)
(2) Penguatan Infrastruktur Industri BPR
e) Peningkatan Kerjasama BPR dengan Bank Umum atau
Lembaga Lain (Linkage Program)
7. Penanganan Dugaan Tindakan Pidana Perbankan
8. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )
a) Kebijakan Kredit Perbankan
b) Pengembangan Kelembagaan yang Menunjang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah ( UMKM )
c) Voucer System (Program KasKu‐Kupong Akses Keuangan
d) Pemberian Bantuan Teknis
(1) Pelatihan Kepada Perbankan dan Lembaga Penyedia
Jasa ( BDSP )
(2) Memfasilitasi Pertemuan antara Pemerintah,
Perbankan, dan Dunia Usaha
(3) Kerjasama Dengan Kementerian Koperasi dan UKM
(4) Kerjasama Dengan Kementerian Lingkungan Hidup
e) Pengembangan Sistem Informasi Perbankan
G. Ketentuan Pokok Perbankan
1. Ketentuan Kelembagaan
a) Pendirian Bank
(1) Pendirian Bank Umum
(2) Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( PBR )
(3) Pembukaan Kantor Cabang Bank Asing
(4) Pembukaan Kantor Perwakilan Bank Asing
b) Kepemilikan Bank
c) Kepengurusan Bank
(1) Kepengurusan Bank Umum
(2) Kepengurusan BPR Konvensional
(3) Kepengurusan BPR Syariah
d) Dewan Pengawas Syariah ( DPS )
e) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
pada Bank Umum dan BPR
f) Pembelian Saham Bank Umum
g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h) Pembukaan Kantor Bank
i) Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Cabang Bank
j) Perubahan Kegiatan Usaha Bank
k) Penutupan Kantor Cabang Bank
l) Peningkatan Bank Umum Non‐Devisa Menjadi Bank Umum
Devisa
m) Likuidasi Bank
2. Ketentuan Kegiatan Usaha dan Beberapa Produk Bank
a) Kredit Usaha Kecil ( KUK )
b) Pedagang Valuta Asing ( PVA ) bagi Bank
c) Kegiatan Transaksi Derivatif
d) Commercial Paper ( CP )
3. Ketentuan Kehati‐hatian Bank
a) Modal Inti Bank Umum
b) Kewajiban Penyedia Modal Minimum ( KPMM )
c) KPMM Dengan Memperhitungkan Risiko Pasar ( Market
Risk)
d) Posisi Devisa Neto ( PDN )
e) Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK )
f) Kualitas Aktiva
g) Penyisihan Penghapusan Aktiva ( PPA )
(1) Penyisihan Penghapusan Aktiva Bank Umum
Konvensional
(2) Penyisihan Penghapusan Aktiva Bank Syariah
(3) Penyisihan Penghapusan Aktiva BPR Konvensional
(4) Penyisihan Penghapusan Aktiva BPR Syariah
h) Restrukturisasi Kredit
i) Giro Wajib Minimum ( GWM )
j) Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer)
k) Transparansi Kondisi Keuangan Bank
l) Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data
Pribadi Nasabah
m) Prinsip Kehati‐hatian Kegiatan Penyertaan Modal Bank
Umum
n) Prinsip Kehati‐hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi
Bank Umum

0 komentar:

Posting Komentar